Setelah beberapa waktu lalu Kementerian Agama RI meluncurkan berbagai jenis bantuan bagi pesantren, sekarang Kementerian Agama RI kembali meluncurkan dua jenis bantuan yaitu Penguatan Digitalisasi Pesantren dan Bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren Tahun Anggaran 2021. Hal ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah bagi pesantren-pesantren di Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3787 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penguatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2021 disebutkan bahwa Bantuan Penguatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah kepada Pesantren yang diberikan dalam bentuk barang untuk mendukung penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka penguatan digitalisasi di Pesantren. Sedangkan Bantuan Penanggulangan COVID-19 di Pesantren Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah kepada Pesantren yang diberikan dalam bentuk barang untuk mendukung penerapan protokol kesehatan, menjaga imunitas pimpinan, ustadz, dan/atau santri dalam rangka penanggulangan COVID-19 di Pesantren, hal ini termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3788 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren Tahun Anggaran 2021.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat Nomor : B-8276/Kw.10.3/3/PP.00./09/2021 Tanggal 27 September 2021 perihal Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren dan Bantuan Penguatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2021. Dalam isi suratnya disebutkan bahwa batas akhir pengajuan bantuan ini adalah tanggal 4 Oktober 2021. Bantuan dapat disampaikan dalam bentuk hard copy atau soft copy melalui Aplikasi SimBA dengan alamat https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/.
Dalam menyikapi ini Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya H. Harun Harosid, M.Pd langsung mensosialisasikan ke-dua jenis bantuan ini kepada masyarakat khususnya masyarakat pesantren.
Pesantren dapat mengajukan permohonan rekomendasi bantuan kepada Kemenag Kabupaten Tasikmalaya dengan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Permohonan rekomendasi bantuan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya.
- Surat Pernyataan Keaktifan Pesantren yang ditandatangani oleh pimpinan pesantren di atas materai dan di-stemple.
- Surat keterangan keberadaan dan keaktifan pesantren dari Kepala KUA Kecamatan.
- Surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
- Profil Pesantren yang setidaknya memuat identitas pesantren, struktur pesantren, pendiri pesantren, Akte Notaris dan SK pengesahan Kemenkumham, NPWP, Nomor Kontak, alamat email aktif, Rekening Bank, jumlah santri mukim, jumlah ustadz dengan disertai foto-foto kegiatan belajar mengajar di pesntren.
- Foto copy Piagam Izin Operasional.