PD.Pontren - Dalam rangka Updating Data Lembaga Keagamaan Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Kegiatan Sosialisasi dan Pemutakhiran Data Emis serta Izin Operasional Lembaga Keagamaan Tahun 2018. Kegiatan ini secara maraton dilaksanakan per-kecamatan, dimulai sejak tanggal 19 September 2018 dan terus sampai dengan 39 kecamatan terselenggara.
Kegiatan ini diikuti oleh kepala atau pimpinan dan atau operator lembaga Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan Al-Quran dan Madrasah Diniyah se-Kabupaten Tasikmalaya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini Data Keagamaan Islam dapat terupdate dengan lengkap dan tertib. Sehingga data menjadi lebih valid yang realibilitasnya akuntabel.
Dalam kegiatan itu Kepala Seksi PD.Pontren H. Asep Barhia, M.PdI menyampaikan subtansi Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3408 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren. Aturan ini baru saja diberlakukan, sebagai pengganti aturan yang sebelumnya. "Aturan itu ada wad'un Ilaahiyun dan wad'un insaniyun, dan Kepdirjen Pendis Nomor 3408 Tahun 2018 sebagai salah satu dari wad'un insaniyun, dimana ini harus ditaati sebagai bagian ketaatan kepada ulil amri" ungkapnya.(MR)