Kamis, 30 September 2021

Kesadaran Baru Terhadap Pentingnya Update Emis Setelah SIMBA

 Kementerian Agama RI meluncurkan bantuan melalui aplikasi Layanan Bantuan "SIMBA" atau Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren. Simba Pdpontren dikelola oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai upaya pemerintah dalam afirmasi dan fasilitasi terhadap Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam (MDT- LPQ). Sampai saat ini tidak kurang sari 17 jenis bantuan yang diberikan dari berbagai subdirektorat : Sub Bagian Tata Usaha, Subdit Pendidikan Pesantren, Subdit pendidikan Diniyah takmiliyah dan Subdit Pendidikan Al Qur'an.



Adanya Simba yang terintegrasi dengan Emis ini menjadi triger akan pentingnya update emis. Lembaga seakan tersadarkan pentingnya Emis. Operator Lembaga yang belum mendaftarkan diri sebelumnya mulai medaftakan akun emisnya. Kalau dulu lembaga dapat secara mandiri mendaftarkan diri melalui aplikasi Emis berbasis web, namun saat ini pendaftaran pada akun Emis hanya dapat dilakukan oleh Operator Kabupaten. 

Untuk mengetahui tahapan pendaftaran akun Emis dapat disimak pada laman https://www.pdpontren.com/2021/09/tahapan-pendaftaran-akun-emis.html 

Selasa, 28 September 2021

BANTUAN PENGUATAN DIGITALISASI PESANTREN DAN PENANGGULANGAN COVID-19 DI PESANTREN TAHUN ANGGARAN 2021

 Setelah beberapa waktu lalu Kementerian Agama RI  meluncurkan berbagai jenis bantuan bagi pesantren, sekarang Kementerian Agama RI kembali meluncurkan dua jenis bantuan yaitu  Penguatan Digitalisasi Pesantren dan Bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren Tahun Anggaran 2021. Hal ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah bagi pesantren-pesantren di Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3787 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan  Penguatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2021 disebutkan bahwa Bantuan Penguatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah kepada Pesantren yang diberikan dalam bentuk barang untuk mendukung penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka penguatan digitalisasi di Pesantren. Sedangkan Bantuan Penanggulangan COVID-19 di Pesantren Tahun Anggaran 2021 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah kepada Pesantren yang diberikan dalam bentuk barang untuk mendukung penerapan protokol kesehatan, menjaga imunitas pimpinan, ustadz, dan/atau santri dalam rangka penanggulangan COVID-19 di Pesantren, hal ini termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3788 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren Tahun Anggaran 2021.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat Nomor : B-8276/Kw.10.3/3/PP.00./09/2021 Tanggal 27 September 2021 perihal Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren dan Bantuan Penguatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2021. Dalam isi suratnya disebutkan bahwa batas akhir pengajuan bantuan ini adalah tanggal 4 Oktober 2021. Bantuan dapat disampaikan dalam bentuk hard copy atau soft copy melalui Aplikasi SimBA dengan alamat https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/.

Dalam menyikapi ini Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya H. Harun Harosid, M.Pd langsung mensosialisasikan ke-dua jenis bantuan ini kepada masyarakat khususnya masyarakat pesantren. 


Pesantren dapat mengajukan permohonan rekomendasi bantuan kepada Kemenag Kabupaten Tasikmalaya dengan persyaratan sebagai berikut: 

  1. Surat Permohonan rekomendasi bantuan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya.
  2. Surat Pernyataan Keaktifan Pesantren yang ditandatangani oleh pimpinan pesantren di atas materai dan di-stemple.
  3. Surat keterangan keberadaan dan keaktifan pesantren dari Kepala KUA Kecamatan.
  4. Surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
  5. Profil Pesantren yang setidaknya memuat identitas pesantren, struktur pesantren, pendiri pesantren, Akte Notaris dan SK pengesahan Kemenkumham, NPWP, Nomor Kontak, alamat email aktif, Rekening Bank, jumlah santri mukim, jumlah ustadz dengan disertai foto-foto kegiatan belajar mengajar di pesntren.
  6. Foto copy Piagam Izin Operasional.
Contoh Dokumen usulan bantuan penguatan digitalisasi pesantren dapat diunduh di sini.
Contoh dokumen usulan bantuan penanggulangan Covid-19 dapat diunduh di sini
Demikan, sekilas tentang bantuan ini dan jangan lupa tetap update Emis....

Selasa, 21 September 2021

Selayang Pandang tentang Input Data Kelembagaan dan Pendaftaran Emis

 

Setelah beberapa hari Emis di buka, per- hari ini (21/9)  telah masuk sebanyak 1.267 responses pada input data kelembagaan dan registrasi emis. Untuk tindak lanjut pada emis, diperlukan proses yang memerlukan waktu. Karena untuk input data saja diperlukan 25 item Required,   Alhamdulillah sudah ratusan yang telah diinput di emis.

Perlu diketahui dalam daftar akun emis itu, setelah akun terbentuk, ada tahap manage lembaga. Bagi lembaga yang belum terdaftar di emis, manage lembaga ini tidak dapat langsung dilakukan, tetapi harus melalui step input lembaga dulu, baik  input data kelembagaan MDT atau LPQ. Untuk itu, bagi yang telah mendaftar akun emis dimohon menunggu dengan sabar. Karena semua in sya Alloh akan terlayani.


Bagi yang telah terlanjur daftar akun emis, tetapi dengan password yang kurang dari 5 digit atau lebih dari 11 digit, untuk log in emis dengan menggunakan password standar yaitu 123456. Kode Captcha diisi dengan hasil penjumlahan.

 


Selasa, 14 September 2021

Sinkronisasi Akun Emis dan Input Kelembagaan pada Database Emis

Pendaftaran Akun Emis dan Input Kelembagaan pada Database Emis melalui link yang disediakan pada menu di web https://www.pdpontren.com adalah hal yang berkaitan. Hal ini berlaku bagi MDT dan LPQ dengan SK Penyelenggaraan atau Piagam Tanda Daftar yang dikeluarkan Tahun 2020 sampai dengan sekarang.  Bila hanya melakukan pendaftaran akun Emis tanpa input lembaga, akun bisa terbentuk tapi tidak bisa me-manage lembaga. Dan jika hanya input lembaga, maka akun tidak berbentuk.

Seperti diinformasikan sebelumnya pendaftaran akun Emis melalui link Pendaftaran Akun Emis yang tertera pada web https://www.pdpontren.com/. Sedang untuk input Data Kelembagaan MDT melalui laman Input Data Kelembagaan MDT. dan untuk LPQ melalui laman Input Data Kelembagaan LPQ.

Saat ini baik pendaftaran akun dan input kelembagaan pada Emis sedang banyak pendaftar, untuk itu agar bersabar menunggu antrian. In sya Alloh semua akan terlayani.

Jumat, 10 September 2021

INPUT DATA KELEMBAGAAN MDT

Bagi Lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah yang memiliki Surat Keputusan Tanda Daftar Lembaga Madrasah Takmiliyah  Awwaliyah terbit Tahun 2020 sampai sekarang dan belum terdaftar di emis silahkan input di Sini

Kamis, 09 September 2021

INPUT DATA KELEMBAGAAN LPQ

 Bagi Lembaga Pendidikan Al-Quran yang memiliki Surat Keputusan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran terbit Tahun 2020 sampai sekarang dan belum terdaftar di emis silahkan input di sini

Popular Posts