Senin, 01 Agustus 2022

Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022

Sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran program bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022, dengan hormat bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Deskripsi, persyaratan penerima bantuan, prosedur pengajuan proposal bantuan, dan ketentuan teknis bantuan lainnya diatur dalam petunjuk teknis sebagai pedoman dalam penyaluran bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip
  2. Pengajuan proposal bantuan dapat diajukan pada periode tanggal 01-26 Agustus 2022 melalui Sistem lnformasi Bantuan Pendidikan Dinlyah dan Pondok Pesantren (SIMBA PDPONTREN) pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/. 
  3. Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Dinlyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) dan/atau tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan. 
  5. Agar hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan tindakan oknum tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan pemberi bantuan. 
  6. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
Surat pemberitahuan dapat dilihat di sini
Juknis Bantuan dilahkan akses di sini

Popular Posts