Sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran program bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022, dengan hormat bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Deskripsi, persyaratan penerima bantuan, prosedur pengajuan proposal bantuan, dan ketentuan teknis bantuan lainnya diatur dalam petunjuk teknis sebagai pedoman dalam penyaluran bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip.
- Pengajuan proposal bantuan dapat diajukan pada periode tanggal 01-26 Agustus 2022 melalui Sistem lnformasi Bantuan Pendidikan Dinlyah dan Pondok Pesantren (SIMBA PDPONTREN) pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/.
- Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Dinlyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) dan/atau tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan.
- Agar hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan tindakan oknum tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan pemberi bantuan.
- Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
Surat pemberitahuan dapat dilihat di sini
Juknis Bantuan dilahkan akses di sini