Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor B-6095 /KW.10./III.05//07/2022 Tanggal 18 Juli 2022 tentang seperti pada pokok surat di atas , bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pesantren dan Lembaga keagamaan Islam untuk segera melakukan pemutahiran data melalui laman web:
a. Untuk data Satuan Pendidikan Pesantren, PKPPs, SPM, PDF, MDT dan LPQ melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/pdpontrenv2/.
b. Untuk data Satuan Pendidikan Mahad Aly melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/mahadaly.
- Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam tahun akademik 2022/2023 akan berlangsung selama 2 periode, yakni periode Semester Ganjil yang akan dimulai pada tanggal 18 Juli 2022 dan akan dipublikasikan berdasarkan data transaksi terakhir tanggal 30 Desember 2022, dan periode Semester Genap yang akan dimulai pada tanggal 6 Januari 2023 dan akan dipublikasikan berdasarkan data transaksi terakhir tanggal 30 Mei 2023, akan menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan bagi Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Bidang Pendidkan Diniyah dan Pondok Pesantren. Selain itu, hasil pendataan ini juga akan dipergunakan oleh para pemangku kebijakan pendidikan di Indonesia, dalam rangka layanan integrasi data terhadap layanan-layanan sistem berdasarkan permintaan cut-off data dari masing-masing pemangku kebijakan pendidikan.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Surat dapat dilihat di sini