Assalaamu’alaikum Wr. Wb
Menindaklanjuti
Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor B-7343/Kw.10/III.01/08/2022
Tanggal 29 Agustus 2022
seperti pada pokok surat di atas , bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Insentif
Guru Pondok Pesantren/Pendidikan Al-Qur’an/Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun
Anggaran 2022 dialokasikan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa
Barat;
2. Pengajuan permohonan dana bantuan pada tanggal 1 September s.d 15
September 2022 melalui tautan berikut yaitu :
a. Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) melalui : https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan.
b.
Bantuan Insentif Guru melalui : https://sikap.kemenag.go.id.
3.
Verifikasi dan seleksi pada tanggal 16 September s.d 21 September
2022;
4.
Pengumuman penerima bantuan pada tanggal 22 September s.d 26
September 2022;
5.
Pencairan dana bantuan pada tanggal 29 September s.d 7 Oktober
2022;
6.
Batas waktu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban pada tanggal 31
Oktober 2022;
7.
Kantor Kementerian Kabupaten/Kota segera menyampaikan informasi
kepada lembaga terkait di atas;
8. Penyaluran BOP dan Bantuan Insentif Guru akan dialokasikan
berdasarkan kuota masing-masing Kabupaten/Kota hasil perhitungan secara
proporsional;
9. Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan
penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) dan/atau
tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan.
Demikian,
atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb.
Surat dapat di download di sini
Juknis BOP silahkan download di sini
Juknis Insentif silahkan download di sini